HAK CIPTA DAN CREATIVE COMMONS
HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau Penerima Hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 1:1).
Hak cipta bertujuan untuk menghargai suatu karya dan mendorong pencipta karya tersebut untuk menghasilkan karya baru. Hak Cipta untuk melindungi karya di bidang seni, sastra, karya tulis, perangkat lunak, hak terkait rekaman, siaran, dan pertunjukan.
CREATIVE COMMONS
Creative Commons (CC) adalah organisasi nirlaba yang berupaya menyediakan perangkat legal dalam aktivitas berbagi konten secara berani maupun memikat. Upaya inisiasi untuk menekan regulasi hak cipta yang membatasi proses berbagi pengetahuan serta inovasi era sekarang. Lisensi Creative Commons memberikan cara mudah untuk ketentuan hak cipta yang terpasang secara otomatis pada setiap ciptaan.
Secara teknis, lisensi CC memiliki fungsi yang sama dengan sistem lisensi pada umumnya yaitu sebagai pemberitahuan tertulis. Sejak tahun 2001, CC telah memiliki lebih dari 100 jaringan global di seluruh dunia.
Referensi :
https://lpik.itb.ac.id/division/detail/c51ce410c124a10e0db5e4b97fc2af39
Modul Materi 1
Komentar
Posting Komentar